Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menolak untuk diperiksa kesehatannya dan diisolasi sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1/2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah memerintahkan agar anggotanya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengawasi semua pintu masuk ke Indonesia, seperti di Pelabuhan, Bandar Udara dan jalur darat wilayah perbatasan antarnegara.
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi ada wabah virus corona atau Covid-19 yang dibawa TKI ke Indonesia dari negara pandemi virus corona.
"Surat Telegram Nomor 1102 itu mengatur tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit covid-19," tuturnya, Senin (6/4/2020).
Instruksi Kapolri di Surat Telegram tersebut berisi jika ada TKI ternyata positif terjangkit virus corona atau covid-19, maka selanjutnya dilakukan isolasi dan karantika di RS yang menjadi rujukan covid-19.
Sementara, jika ada TKI yang dinyatakan negatif virus corona atau covid-19, akan dikenakan status orang dalam pemantauan (ODP) dan diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri hingga waktu yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
Baca Juga
"Apabila ditemukan pelanggaran bisa dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri atau PPNS," katanya.