Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Mau Ajukan Status PSBB Corona, Harus Penuhi Kriteria Berikut

Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peraturan menteri berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di suatu wilayah terkait wabah Covid-19.

Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.

Kriteria pertama adalah jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat.

"Lalu keterkaitan epidemologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi di Graha BNPB, Minggu (5/4/2020).

Berkaitan dengan epidemologis, kata Oscar, daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Permohonan tersebut harus disertai juga dengan sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Setelah semua data diberikan daerah, kata Oscar, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB bentukan Menkes.

Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Oscar mengatakan PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial atau social physical distancing. 

"PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum, tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Pelaksanaan PSBB, kata Oscar, diharapkan dapat memutus rantai penularan dari hulunya dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Namun, tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper