Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Matangkan Pedoman Teknis

Salah satu strategi Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih operasional, segera diterbitkan pedoman-pedoman teknisnya.
Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu strategi Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. PP tersebut menjadi acuan bagi daerah untuk mengantisipasi meluasnya persebaran Covid-19 yang dapat berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat.

"Kita semua harus berperan aktif dalam penerapan dan sosialisasi PSBB kepada masyarakat, sehingga upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal," tegas Menteri Koordinator Bidang Pendidikan, Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih operasional, lanjut Muhadjir, segera diterbitkan pedoman-pedoman teknis penerapan PSBB di lapangan.

Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kemenkes dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait termasuk TNI/Polri saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan pedoman operasional yang antara lain akan mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," jelas Muhadjir.

Selain menerapkan strategi PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah secara paralel terus melaksanakan langkah-langkah lainnya yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang perekonomiannya terdampak langsung Covid-19. Arahan Bapak Presiden jelas yaitu membantu para pekerja informal/buruh harian yang terdampak akibat kebijakan PSBB,"jelas Muhadjir.

Pemerintah juga terus melaksanakan pengadaan terutama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan utama alat kesehatan, seperti APD, rapid test, dll. Fasilitas-fasilitas kesehatan juga dipersiapkan guna penanganan pasien secara lebih optimal, seperti penyiapan rumah sakit khusus Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper