Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, Ini Kata Sekjen MUI

Sekjen MUI Anwar abbas meminta agar para ahli dan pemerintah menjelaskan secara terperinci tentang cara dan ketentuan yang aman untuk penguburan jenazah yang terpapar virus corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara terkait kabar penolakan jenazah pasien Covid-19 di sejumlah daerah.

Sekjen MUI Anwar abbas meminta agar para ahli dan pemerintah menjelaskan secara terperinci tentang cara dan ketentuan yang aman untuk penguburan jenazah yang terpapar virus corona.

Perlu dijelaskan bahwa jika mengikuti prosedur, dijamin jenazah tersebut tidak menularkan virus ke masyarakat setempat. Dengan begitu, kata Anwar, masyarakat bisa mengerti dan memahaminya secara baik, tanpa adanya penolakan. Apalagi, dalam agama Islam, orang yang masih hidup harus dan wajib hukumnya menghormati jenazah dan salah satu cara menghormati jenazah dalam Islam yaitu dengan menguburkannya.

"Jangan lagi ada penolakan-penolakan karena hal itu jelas akan membuat kita susah semua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2020).

MUI sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penolakan tersebut. Namun, Anwar memaklumi lantaran ada ketakutan di masyarakat mengingat penyebaran virus corona SRS-CoV-2 di Indonesia pun semakin luas.

"Adanya ketakutan seperti ini tentu adalah wajar mengingat virus corona tersebut adalah berbahaya. Tapi, adanya ketakutan yang berlebihan yang tidak didasarkan kepada ilmu pengetahuan tentu juga adalah tidak baik," tutur Anwar.

Diketahui hingga Rabu (1/3/2020) tercatat pasien positif corona di Indonesia sebanyak 1.677 orang. Sementara itu 157 orang dinyatakan meninggal dunia dan 103 orang sembuh dari penyakitnya ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper