Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan Fecho meminta pemerintah untuk tidak hanya mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas dan tidak mudik, namun juga harus bisa memenuhi kebutuhan mereka selama imbauan itu berlaku.
“Saat ini, masyarakat dunia termasuk Indonesia, tengah berada dalam situasi krisis daruratbBencana virus corona. Karenanya, masyarakat agar ikut imbauan pemerintah. Tapi, pemerintah jangan hanya bisa imbau atau larang saja, tetapi harus memenuhi kebutuhan masyarakat selama dilarang beraktivitas atau jika sampai nanti ada pelarangan mudik,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Tidak hanya itu, dia mengungkapkan seharusnya pemerintah memilih opsi karantina wilayah sebagai solusi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak memilih larangan parsial seperti larangan mudik.
“Karantina wilayah solusinya sekaligus menyelesaikan masalah semuanya dan bukan larangan parsial seperti larangan mudik. Kalau karantina wilayah kan dijamin hidupnya,” katanya.
Dia menilai pemerintah sejak awal gelagapan dalam menghadapi masuknya virus SARS-CoV-2 ke Indonesia, sehingga muncul larangan-larangan seperti mudik.
Di sisi lain, mengenai keputusan pemerintah tentang penghentian sementara kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia, Irwan menegaskan seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan keputusan tersebut sejak bulan Januari lalu dan bukan saat-saat ini.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda mendukung langkah pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) terkait ketentuan mudik berkaitan dengan momentum perayaan Idulfitri 2020 pada Mei mendatang.
Adapun, kedua instrumen aturan itu disiapkan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran wabah penyakit Covid-19.
Menurut Anggota Komisi V DPR itu, perpes dan inpres tersebut penting untuk segera diterbitkan mengingat kedua instrumen tersebut sangat beperan sebagai landasan hukum tetap bagi jajaran Kementerian terkait serta setiap pemerintah daerah (Pemda) untuk menerjemahkan keputusan yang diambil Presiden dalam konteks penataan mudik.
“Presiden sudah mengumumkan bahwa beliau melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Beliau tidak memilih berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk itu, pemerintah silakan membuat perpes dan inpres untuk menerjemahkan keputusan yang diambil presiden. Termasuk, dalam konteks menata mudik yang terutama terjadi saat Idulfitri,” ujar Rifqinizamy.