Bisnis.com, JAKARTA - Jepang menaikkan status travel advisory mereka menjadi level 3, atau larangan bepergian ke 49 negara, termasuk Indonesia. Info tersebut berasal dari Kedutaan Besar RI Tokyo, Selasa (31/3/2020) berdasarkan pengumuman dari Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu.
Kebijakan ini berlaku per hari ini, Selasa 31 Maret 2020. Jika sebelumnya level 2 melancong hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu, level 3 dalam hal ini berarti larangan bepergian dalam tujuan apapun.
Beberapa negara Asia lainnya yang masuk ke dalam daftar travel advisory di antaranya adalah Indonesia, Korea, Singapura, Thailand, Taiwan, China, Filipina, Brunei, Vietnam, Malaysia. Ketentuan yang sama juga berlaku pada Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa.
"Kami memutuskan meningkatkan peringatan level untuk penyakit infeksi sebagai respon cepatnya penyebaran virus Corona dan peningkatan infeksi serius," kata Toshimitsu, dikutip dari NHK.
NHK pada hari yang sama juga melaporkan jumlah kasus Covid-19 yang dicatat mencapai 2.015, termasuk 28 kasus tambahan pada sore hari waktu setempat. Jumlah ini termasuk 14 orang yang kembali dari Provinsi Hubei China dengan penerbangan charter.
Jika ditambahkan dengan warga Jepang dari kapal pesiar Diamond Princess, total kasus menjadi 2.727.
Baca Juga
Angka tersebut juga mencakup 61 kasus di antara pejabat kementerian kesehatan, petugas karantina, dan penumpang yang diperiksa di pintu kedatangan bandara.