Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait dengan pandemi Covid-19, salah satunya adalah memperpanjang proses belajar di rumah
Berdasarkan surat bernomor 421/1673-Disdikbud yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Taryono, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2020. Sebelumnya,
Proses belajar dari rumah tersebut melalui pembelajaran daring atau jarak jauh guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. “Tanpa dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” tulis Disdik, Kamis (26/3/2020).
Disdik menjelaskan proses belajar dari rumah tersebut adalah siswa belajar di rumah dan guru mengajar siswa dan siswinya dari rumah.
Dalam surat itu juga, kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mengikuti ketentuan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2020 dengan ketentuan kelulusan Sekolah SD/sederajat dan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
“Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” tulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan petunjuk teknis atau edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kebudayaan.
Sementara terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangerang Selatan meminta seluruh pihak jenjang pendidikan untuk mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya adalah mencegah siswa dan orang tua berkumpul secara fisik di sekolah. Prosedur dan tata cara pelaksanaan terkait dengan penerimaan peserta didik baru akan ditentukan oleh pemerintah dikemudian hari.
Dalam surat tersebut juga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangerang Selatan meminta pihak sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
“Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” tulisnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangerang Selatan akan meninjau kembali dan memperbaiki jika ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai.