Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Tangerang: Belajar dari Rumah Diperpanjang Hingga 23 Mei 2020

Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), pemerintah daerah mempertimbangkan memperpanjang aktivitas belajar dari rumah.
Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang proses belajar di rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) atau jarak jauh sampai 23 Mei 2020 seiring perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 sampai 23 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 440/1211-Disdik/III/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah.

Selain memperpanjang masa belajar di rumah, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran tersebut juga mengeluarkan kebijakan meniadakan ujian nasional dan PKBM bagi jenjang pendidikan SD/MI/ SMP/ MTs/ sederajat negeri dan swasta.

“Dan keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/ seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Kemudian, Dinas Pendidikan juga tidak memperbolehkan pelaksanaan ujian sekolah atau ujian akhir sekolah untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik.

“Namun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tulis Disdik.

Adapun kelulusan jenjang pendidikan SD/MI/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir, yakni dari kelas 4 sampai kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Tidak jauh berbeda, kelulusan jenjang pendidikan SMP/MTs/sederajat juga ditentukan oleh pihak sekolah berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Kemudian nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan oleh sekolah sebagai tambahan nilai kelulusan.

Disdik juga menyerukan agar sekolah menunda atau menghentikan sementara kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan, melibatkan, atau mengundang banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan yang mengundang banyak orang.

“Serta menghindari bepergian ke tempat keramaian sampai permasalahan virus Covid-19 dinyatakan mereda,” tulis Disdik.

Terakhir, Disdik juga menyerukan sekolah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Contoh kegiatan tersebut adalah pengadaan dan penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, masker kesehatan, dan membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper