Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Asah Pena menilai positif keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meniadakan Ujian Nasional terkait wabah Covid-19. Kendati demikian, Asah Pena meminta pemerintah menjamin hak-hak peserta didik.
“Seyogyanya, pemerintah juga meluluskan semua peserta ujian Paket A, B dan C Tanpa terkecuali,” kata Ketua Umum Asah Pena Seto Mulyadi melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (25/3/2020).
Peserta didik yang telah menyiapkan diri untuk UN, kata Seto, juga korban dari kondisi darurat. Dengan demikian, menurutnya, pemerintah juga harus memastikan pemenuhan hak peserta didik tersebut dengan mendapatkan kelulusan tanpa perlu mekanisme tambahan.
Seto meminta pemerintah melanjutkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menunjuk satuan pendidikan nonformal sebagai penentu kelulusan peserta ujian paket A, B, dan C.
"Tanpa melakukan penundaan mekanisme penyetaraan atau pun metode penyetaraan pengganti,”ujarnya.
Dengan demikian, Seto menggarisbawahi, seluruh peserta ujian yang sudah terdaftar selayaknya dinyatakan lulus dan mendapatkan jaminan keberlanjutan ke jenjang pendidikan selanjutnya. “Kami juga mengusulkan pemerintah untuk selanjutnya membuat mekanisme sekolah rumah tanpa UN,”ujarnya.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk meniadakan ujian nasional 2020. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan physical distancing untuk memotong rantai penyebaran pandemi virus corona Covid-19.
“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi usai Presiden melakukan rapat terbatas terkait hal tersebut, Selasa (24/3/2020).
Fadjroel menjabarkan bahwa UN ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).