Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) 2020. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan physical distancing untuk memotong rantai penyebaran pandemi virus corona Covid-19.
“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi usai Presiden melakukan rapat terbatas terkait hal tersebut, Selasa (24/3/2020).
Fadrjoel menjabarkan bahwa UN ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku membatasi kegiatan sosial, yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.
Adapun melansir Antara, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan sebelumnya DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat pelaksanaan Ujian Nasional 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19.
Saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan atau online.
Baca Juga
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar Syaiful dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Kelulusan siswa tingkat SMA dan SMP ditentukan melalui nilai kumulatif selama tiga tahun belajar. Bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.