Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Tersangka Kasus Hanson International tak Ditahan, belum Dicegah

Bareskrim Polri mengaku masih belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan terhadap empat orang tersangka tindak pidana perbankan dan pasar modal PT Hanson International Tbk.
Ilustrasi: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) pada Senin 10 Juni 2019 menunjukkan dua terduga teroris ISIS berinisial AA dan S, terkait kasus bom bunuh diri pos pengamanan polisi di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Ilustrasi: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) pada Senin 10 Juni 2019 menunjukkan dua terduga teroris ISIS berinisial AA dan S, terkait kasus bom bunuh diri pos pengamanan polisi di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku masih belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan terhadap empat orang tersangka tindak pidana perbankan dan pasar modal PT Hanson International Tbk.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra merahasiakan alasan tim penyidik belum menahan dan mencegah empat tersangka berinisial JS, AI, MR, dan SI agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
 
"Empat orang tersangka dan dua tersangka dari korporasi belum dilakukan upaya penahanan ya," tuturnya, Jumat (13/3/2020).
 
Sementara itu, kata Asep tujuh tersangka lainnya yang berinisial RAS, AT, R, RM, RA, J dan JI sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, Asep tidak menjelaskan ketujuh tersangka tersebut ditahan di Rutan mana.
 
"Tujuh orang tersangka sudah dilakukan upaya penahanan," katanya.
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan pasar modal. Dua tersangka adalah korporasi, sementara 11 tersangka sisanya yaitu perorangan.
 
Dua tersangka korporasi itu adalah PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. 11 tersangka perorangannya berinisial AT, RAS, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. 
 
Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah.
 
Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
 
PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper