Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian dana otonomi khusus untuk Papua yang sejatinya akan berakhir pada 2021.
Dana otonomi khusus (Otsus) papua tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam regulasi itu, Otsus diterima selama 20 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa keputusan itu dikeluarkan melalui rapat terbatas pimpinan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
"Dana otonomi khusus akan diperpanjang dengan Undang-Undang baru karena masa berlaku [UU 21/2001] akan habis bulan November 2021. Jadi Undang-Undangnya harus disiapkan dari sekarang," katanya di Kemenko Polhukam, Rabu (11/3/2020).
Penyaluran Otsus tersebut akan diperpanjang dengan sejumlah perbaikan, yaitu menggunakan sistem Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi bersumber dari APBN. Pengelolaan dana Otsus itu, kata Mahfud, akan terpadu dan terpandu.
"Tidak bisa diserahkan seperti dulu, jalan sendiri. Sekarang terpadu dan terpandu oleh pusat. Nanti memandu itu penggunaannya," ujarnya.
Menurutnya, keputusan memperpanjang penyaluran dana Otsus tersebut mempertimbangkan manfaat yang diterima oleh Papua. Dia menyebut, dengan sistem terpadu dan terpandu, maka baik pusat maupun daerah sama-sama bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
"Yang pusat jangan hanya sekadar menggelontorkan. Yang daerah jangan sekadar belanja. Tapi ketemu di sini menggelontorkan dana, lalu membelanjakan bertanggung jawab sama-sama. Agar ada bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Selain itu, dalam UU 21/2001, turut mengatur tentang pemekaran Papua menjadi beberapa provinsi. Akan tetapi Mahfud enggan menjelaskan terkait pemekaran tersebut. Menurutnya, keputusan itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Adapun sejak regulasi itu berlaku, anggaran dana otonomi khusus yang diterima Papua dan Papua Barat mencapai Rp95,24 triliun sejak 2002 sampai 2020. Anggaran itu berasal dari APBN.