Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih belum memikirkan upaya hukum lanjutan atas vonis lepas Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menanggapi putusan MA adalah Peninjauan Kembali (PK) yang disertai alat bukti baru (novum).
Namun, menurut Ali, ada aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seorang Jaksa untuk mengajukan PK tertuang di Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Baca Juga
"Masalahnya kan ada putusan MK yang bilang kalau Jaksa tidak boleh mengajukan PK, itu dia masalahnya. Nanti kalau bisa tidak ada ujungnya," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum terima salinan putusan lepas pihak MA terhadap Karen Agustiawan. Menurutnya, JPU masih belum memikirkan cara lain untuk menyikapi putusan lepas dari MA.
"Kami belum terima salinan putusannya. Nanti ya kita coba pikirkan dulu," katanya.