Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas, Ini Bedanya dengan Vonis Bebas

Abdullah menjelaskan vonis bebas artinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, tidak terbukti, sehingga terdakwa bisa langsung diganjar hukuman bebas oleh MA.
Karen Agustiawan/Antara
Karen Agustiawan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa vonis lepas dan vonis bebas dalam putusan Hakim MA berbeda.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan vonis bebas artinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, tidak terbukti, sehingga terdakwa bisa langsung diganjar hukuman bebas oleh MA.

Sementara, vonis lepas artinya melakukan suatu perbuatan, tetapi hal itu tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan seperti yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

"Jadi vonis bebas itu artinya dakwaan tidak terbukti. Kalau vonis lepas itu perbuatannya memang terjadi, tetapi itu bukan merupakan kejahatan," tuturnya kepada Bisnis, melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2020).

Abdullah mencontohkan vonis lepas yaitu jika ada seseorang yang diundang makan oleh pemilik warung yang merupakan sahabatnya, kemudian setelah makan, seseorang tersebut tidak bayar karena makan atas undangan sahabatnya tersebut.

Pada saat keluar warung, seseorang itu dihentikan oleh pihak keamanan dan orang lain yang makan di warung tersebut, karena tidak bayar.

"Lalu saat dihentikan, seseorang itu tinggal bilang kalau dia makan di warung itu atas dasar undangan dari pemilik warung yang temannya itu, kemudian dia dilepaskan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membenarkan telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Abdullah menjelaskan bahwa Karen tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, Karen hanya menjalankan keputusan yang ada di rapat direksi bersama para pimpinan PT Pertamina (Persero) lainnya.

"Jadi dia hanya menjalankan hasil rapat direksi ya. Itu tidak masuk kategori pidana. Kecuali kalau dia tidak menjalankan hasil rapat itu, bisa disebut sebagai pidana," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2020).

Abdullah mengakui bahwa MA telah menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen Agustiawan yang telah mengajukan upaya Kasasi di MA. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Karen Agustiawan telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan divonis 8 tahun penjara.

"Iya, divonis lepas. Pembacaan petikannya siang ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper