Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menegaskan akan mempercepat tunggakan perkara yang hingga kini belum rampung.
Ali menjelaskan sebelum menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang mangkrak lama di Kejaksaan Agung, dirinya saat ini tengah mengevaluasi dan mengidentifikasi perkara tersebut, sehingga ada prioritas perkara yang akan dirampungkan terlebih dulu.
"Kami masih evaluasi dan identifikasi dulu perkara satu-satu yang menjadi tunggakan. Kan tidak bisa juga berbarengan ya," tuturnya, Rabu malam (4/3/2020) malam.
Ali juga memastikan jika dirinya sudah mengetahui kendala dalam penanganan suatu kasus korupsi dan kendala tersebut bisa diatasi, maka perkara korupsi tersebut akan dilanjutkan. Namun, kata Ali, jika masih ada kekurangan di dalam perkara yang menjadi tunggakan, maka akan dilengkapi terlebih dulu.
"Kalau masih ada yang harus dilengkapi, ya nanti akan kami lengkapi dulu. Pokoknya satu-persatu jalan terus perkaranya," katanya.
Seperti diketahui, hingga saat ini masih banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan oleh tim penyidik JAMPidsus pada Kejagung.
Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih mangkrak itu di antaranya adalah kasus korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik, kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009, kasus korupsi PT Danareksa.
Selain itu, kasus korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Pemprov Sumatera Selatan dan juga kasus korupsi dana banjir Walikota Manado masih belum memiliki kejelasan hingga saat ini.