Bisnis.com, JAKARTA--Tim Teknis Polri mengakui masih belum melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri beralasan bahwa penyidik masih dalam tahap menyusun dan merampungkan berkas perkara itu agar diterima oleh JPU.
Maka dari itu, penahanan dua orang tersangka atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kembali diperpanjang 40 hari ke depan oleh tim penyidik.
"Berkas perkara masih dalam proses diselesaikan. Untuk itu, masa penahanan dua tersangka kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (23/1).
Argo menjelaskan bahwa tim penyidik hingga saat ini masih belum menemukan petunjuk baru untuk menetapkan tersangka lain dalam terkait perkara penyiraman air keras tersebut.
Menurutnya, tim penyidik kini tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara terlebih dulu.
"Masih dalam proses ya," katanya.