BISNIS.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima rekan artis Raffi Ahmad terkait kasus narkoba sudah lengkap atau P21 dan segera akan dilakukan pelimpahan dua ---berkas dan tersangka--- dari Badan Narkotika Nasional ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin, menyatakan lima berkas perkara rekan tersangka Raffi Ahmad (RFA), yang disangka melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika pada 11 Juni 2013 akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).
"Berkasnya sudah lengkap," katanya, Senin (17/6). Kelima berkas tersebut atas nama dengan inisial, MF, KA, JA, WTM, dan MT. Lengkapnya berkas tersebut dinyatakan melalui Surat Nomor: B.1715-1719/E.4/Euh/06/2013, tanggal 11 Juni 2013.
"Adapun berkas perkara Tersangka RFA sendiri dan dua rekannya lagi yaitu tersangka R dan tersangka UW masih menunggu penyerahannya kembali di penyidik BNN ke Kejaksaan.
Raffi Ahmad pada bulan lalu dibebaskan oleh BNN setelah dinyatakan dapat menjalani rehabilitasi jalan.
Presenter muda Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon.
Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido. (Antara)
KASUS NARKOBA: Berkas 5 Rekan Raffi Ahmad Sudah Lengkap
BISNIS.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima rekan artis Raffi Ahmad terkait kasus narkoba sudah lengkap atau P21 dan segera akan dilakukan pelimpahan dua ---berkas dan tersangka--- dari Badan Narkotika Nasional ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu