Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tambang emas di Lampung milik tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp17 triliun, mengutip Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Tim sudah melakukan penyitaan tambang emas atas nama tersangka HH di Lampung," tuturnya, Jumat (28/2/2020).
Febrie meyakini bahwa tambang emas tersebut tidak hanya dimiliki oleh tersangka Heru Hidayat. Namun diduga kuat ada nama lain pada tambang emas itu. Dia mengatakan bahwa tim penyidik akan berkoordinasi dengan pemilik lainnya untuk segera diselesaikan masalah penyitaan.
"Jadi, diduga ada kepemilikan orang lain juga di situ. Saat ini masih diselesaikan oleh penyidik," kata Febrie.
Dia memastikan bahwa tambang emas tersebut tetap akan beroperasi, karena jika disita penyidik dan ditutup, maka dikhawatirkan para pekerjanya bakal kehilangan pekerjaan.
Baca Juga
Maka dari itu, kata Febrie, tim penyidik juga akan menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan tambang itu masih tetap beroperasi, kendati sedang dalam status sita Kejaksaan. "Kami sudah berkoordinasi dengan BUMN ya agar tambang ini terus beroperasi," ujarnya.