Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memproyeksi kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
ICW menilai hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya perkara korupsi yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan. Sebelumnya, KPK mengumumkan terdapat 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan fenomena tersebut sudah jauh diprediksi akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lain dilantik menjadi Pimpinan KPK.
"Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimistis dengan kinerja pimpinan KPK, " katanya, Jumat (21/2/2020).
Apalagi, hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua pada tahun 2019 menjadi peringkat kelima.
Dia mengatakan proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?
Baca Juga
Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif. Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara.
"Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum, " katanya.