Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid mengatakan Indonesia membutuhkan UU Ketahanan Keluarga untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas.
Karena itu, ujarnya, DPR telah memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional atau prolegnas. Dari RUU itu, ujarnya, akan digodok sejumlah poin persoalan seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Menurut Sodik, isi RUU tersebut memang banyak mengakomodir persoalan mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya. Dia juga menegaskan bahwa produk legislasi itu telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar bernegara.
Akan tetapi dia mengakui bahwa ada beberapa pasal yang menjadi sorotan. Misalnya, pasal yang mengatur kewajiban istri yakni wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya serta wajib menjaga keutuhan keluarga.
Usul RUU Ketahanan Keluarga diinisiasi politikus dari fraksi yang ada di DPR seperti Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan pentingnya UU Ketahanan Keluarga karena tidak semua keluarga Indonesia sejahtera atau berada dalam situasi yang ideal.
Baca Juga
Netty mengatakan, merujuk data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 51,7 persen kepala keluarga di Indonesia tamatan SD. Artinya, dengan RUU ini, diharapkan negara memastikan setiap keluarga mendapatkan pemahaman ketika memutuskan untuk membangun bahtera keluarga.