Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hak dan Kewajiban Anak dalam RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan anggota DPR secara perseorangan, di antaranya mengatur soal hak dan kewajiban anak. 
DPR akan membahas Draf Rancangan Undang-undang atauRUU Ketahanan Keluargayang di antaranya mengatur ihwal hak dan kewajiban anak/Ilustrasi
DPR akan membahas Draf Rancangan Undang-undang atauRUU Ketahanan Keluargayang di antaranya mengatur ihwal hak dan kewajiban anak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan anggota DPR secara perseorangan, tidak melalui fraksi, masuk dalam daftar 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas. 

Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga di antaranya mengatur ihwal hak dan kewajiban anak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 101 draf RUU yang sudah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ini.

"Setiap anak memiliki kewajiban dan hak atas pengasuhan," demikian tertulis dalam ayat 1 Pasal 101 seperti ditulis Tempo.co.

Dalam ayat 2 tertulis bahwa dalam menjalani pengasuhan dalam keluarga anak memiliki kewajiban untuk (a) menghormati orang tua, (b) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, (c) melaksanakan etika dan akhlak mulia.

Kemudian (d) mengikuti pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya sesuai bimbingan orang tua, (e) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, dan (f) mencintai tanah air, bangsa, dan negara.


Adapun hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi (a) mendapatkan nama yang baik sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, serta dicatatkan dalam register akta kelahiran, (b) mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan enam bulan, kecuali atas induksi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Kemudian (c) hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, jejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, (d) dididik dengan pola asuh yang baik dan berkelanjutan, santun dan penuh kasih sayang, serta seimbang dari ayah dan ibunya sesuai dengan usia, fisik, dan psikis anak.

Selanjutnya (e) mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tua kandungnya, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir, (f) beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi dalam bimbingan orang tua sesuai dengan tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis anak.

Hak anak berikutnya adalah (g) mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan usia, fisik, dan psikis anak, (h) mendapatkan perlindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, (i) menyatakan dan didengarkan pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informssi sesuai nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Anak juga berhak (j) mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakat anak, (k) mendapatkan standar hidup yang layak meliputi pengembangan fisik, spiritual, moral, mental, dan sosial anak, serta (l) beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul, bermain, rekreasi, berkreasi, dan berkegiatan sesuai dengan minat, bakat, tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis anak.

Draf RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Netty Prasetiyani mengatakan usulan dalam RUU Ketahanan Keluarga ini muncul karena mereka menganggap tak semua keluarga ada pada kondisi ideal.

"Kami ingin setiap keluarga memiliki imunitas, memiliki ketahanan sesuai dengan situasi keluarganya masing-masing," kata Netty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

RUU Ketahanan Keluarga termasuk dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas, yang terdiri dari:

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Pertanahan
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  14. RUU tentang  Energi Baru dan Terbarukan
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  23. RUU tentang Penyadapan
  24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
  29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
  30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
  32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
  35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  37. RUU tentang Ketahanan Keluarga
  38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
  39. RUU tentang Profesi Psikologi
  40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
  41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
  42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
  43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
  45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
  47. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
  48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  49. RUU tentang Daerah Kepulauan
  50. RUU tentang Bakamla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper