Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPR Tak Ingin UU Ketahanan Keluarga jadi Kontroversi

Semua pihak diminta memberikan perhatian pada RUU Ketahanan Keluarga agar setelah disahkan nantinya tidak malah menjadi kontroversi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajak seluruh fraksi di DPR dan masyarakat bersama-sama mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang segera dibahas oleh DPR dan pemerintah./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajak seluruh fraksi di DPR dan masyarakat bersama-sama mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang segera dibahas oleh DPR dan pemerintah./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Ketahanan Keluarga adalah salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak seluruh fraksi di DPR dan masyarakat bersama-sama mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Dasco mengatakan bahwa pencermatan itu diperlukan agar nantinya tidak menuai kontroversi.

"Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020) seperti dikutip Antara.

Dasco tidak menginginkan ada UU yang kemudian menjadi kontroversial karena menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Karena itu, menurut Dasco, semua pihak harus bersama-sama mencermati niat baik dari para anggota DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut secara perseorangan.

"Ya justru karena ada beberapa kontroversi, kita akan sama-sama cermati dalam pembahasan dan sinkronisasi di Baleg (Badan Legislasi DPR) nanti," ujar Dasco.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh anggota DPR pada periode 2014-2019 dan masuk dalam Prolegnas 2020.

Menurut Dasco saat ini baru akan disinkronisasikan dan semua pihak harus bersama-sama mencermati dan fraksi-fraksi di DPR RI membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Saya tidak tahu apakah RUU Ketahanan Keluarga menjadi pesaing UU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sempat tertunda tetapi yang pasti RUU [Ketahanan Keluarga] ini yang akan dibahas, sama-sama kita cermati," katanya.

Saat ini terdapat 50 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, termasuk RUU Ketahanan Keluarga. Adapun daftar RUU dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Pertanahan
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  14. RUU tentang  Energi Baru dan Terbarukan
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  23. RUU tentang Penyadapan
  24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
  29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
  30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
  32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
  35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  37. RUU tentang Ketahanan Keluarga
  38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
  39. RUU tentang Profesi Psikologi
  40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
  41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
  42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
  43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
  45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
  47. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
  48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  49. RUU tentang Daerah Kepulauan
  50. RUU tentang Bakamla

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper