Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh pelayanan administrasi di Dinas Dukcapil seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak hingga KTP elektronik tidak dipungut biaya, alias gratis.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali menarik biaya dari masyarakat.
"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2020).
Zudan menyampaikan hal itu ketika berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengunjungi Dinas Dukcapil Kota Bima, Disdukcapil Kabupaten Bima, dan Disdukcapil Kabupaten Dompu akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, jika terdapat petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas
Kepada segenap jajaran Dukcapil di NTB, Zudan memerintahkan agar surat keterangan pengganti KTP (Suket) segera dicetak seiring dengan tersedianya blanko KTP-el.
Seperti diketahui Kemendagri telah menyediakan blangko KTP-el sebanyak 16 juta keping. Dari jumlah itu sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta keping.
"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el, yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," tambahnya.