Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Jika Petugas Adminduk Pungut Biaya, Laporkan!

Kemendagri menegaskan, seluruh pelayanan administrasi di bawah Dinas Dukcapil seperti pembuatan akta lahir, KK, hingga KTP Elektronik, semua gratis. Jika ada yang memungut biaya, laporkan agar segera ditindak.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) menyaksikan Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk. Daisuki Amsir (tengah) dan Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk Dadang Setiabudi menandatangani perjanjian kerja sama, di Jakarta, Selasa (26/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) menyaksikan Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk. Daisuki Amsir (tengah) dan Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk Dadang Setiabudi menandatangani perjanjian kerja sama, di Jakarta, Selasa (26/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh pelayanan administrasi di Dinas Dukcapil seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak hingga KTP elektronik tidak dipungut biaya, alias gratis.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali menarik biaya dari masyarakat.

"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2020).

Zudan menyampaikan hal itu ketika berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengunjungi Dinas Dukcapil Kota Bima, Disdukcapil Kabupaten Bima, dan Disdukcapil Kabupaten Dompu akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, jika terdapat petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas

Kepada segenap jajaran Dukcapil di NTB, Zudan memerintahkan agar surat keterangan pengganti KTP (Suket) segera dicetak seiring dengan tersedianya blanko KTP-el.

Seperti diketahui Kemendagri telah menyediakan blangko KTP-el sebanyak 16 juta keping. Dari jumlah itu sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta keping.

"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el, yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper