Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 26 sertifikat tanah di wilayah Bali dan Malang, Jawa Timur, dari EAH tersangka penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
EAH merupakan salah satu tersangka penipuan Putri Arab Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud dengan kerugian mencapai Rp505 miliar. Satu tersangka lagi, berinisial EMC, masih berstatus buron.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan bahwa tim penyidik bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang sebesar Rp505 miliar dari kedua tersangka penipuan tersebut. Menurut Ferdy sebagian besar aliran uang itu dibelikan 26 bidang tanah di wilayah Bali dan Malang Jawa Timur.
"Dari hasil penelusuran PPATK, ternyata ada aliran uang yang dibelikan tanah. Semuanya sudah kami sita," tutur Ferdy, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menjelaskan dari 26 bidang tanah yang disita, tujuh di antaranya berlokasi di Gianyar Bali. Sementara 18 bidang tanah lainnya berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Tidak hanya tanah yang disita dari tangan pelaku. Penyidik juga telah menyita dua mobil mewah yaitu Alpard dan Jaguar. Selain itu, penyidik telah memblokir delapan rekening BCA milik tersangka.
Baca Juga
"Kami sudah melakukan pencekalan terhadap para tersangka ini. Jadi yang satu lagi buron itu tidak bisa ke mana-mana, sedang kita kejar," kata Ferdy.