Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak untuk menghadirkan enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat rapat kerja bersama Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR, hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya cukup menghadirkan penyidik gabungan pada rapat kerja. Mereka akan menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Itu kan cukup antara penyidik saja, enggak ada itu tersangka dihadirkan," tutur Febrie, Kamis (13/2/2020).
Febrie juga menjelaskan Kejagung sudah menyiapkan semua jawaban atas pertanyaan yang telah dikirim Panja Jiwasraya DPR sebelumnya ke Kejagung. Semua jawaban itu akan disampaikan langsung kepada Panja Jiwasraya.
"Kan sudah ada pertanyaan, sudah disampaikan itu. Nanti kita kasih jawabannya, nanti kita hadir semua," kata Febrie.
Sebelumnya, anggota Panja Jiwasraya Adies Kadir menyampaikan wacana untuk meminjam keenam orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya saat menggelar rapat kerja bersama Panja Jiwasraya dan Kejagung Kamis 13 Februari 2020.
Dia beralasan bahwa Panja Jiwasraya butuh keterangan dari para tersangka secara langsung terkait mekanisme klaim nasabah yang diharapkan bisa segera selesai.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keenam tersangka itu adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ditahan di Rutan KPK
- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung
- Eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Eks-Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur
- Eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang
- Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung