Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Kerja kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Komisi III DPR akan segera memanggil perwakilan Otoritas Jasa Keuangan. Panja Jiwasraya memanggil OJK untuk mengetahui pengawasan lembaga itu, selain untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Kami pasti akan panggil OJK. Kami panggil OJK nanti bukan dalam konteks urusan keuangan, tapi sejauh mana tindakan pengawasannya," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi III Herman Hery di Gedung DPR, Kamis (13/2/2020).
Menurut Herman pemanggilan terhadap OJK bertujuan mengetahui aliran dana kerugian perusahaan BUMN tersebut yang mencapai lebih dari Rp10,4 triliun. Herman mengatakan pihaknaya juga akan menelusuri apakah ada pembiaran dan kalau tahu mengapa dibiarkan.
"Ini yang kami ingin tahu. Kalau betul itu yang terjadi, semua harus diproses hukum," sambung Herman.
Herman menyebutkanPanja hari ini bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung.
“Tujuan dari rapat ini yang ingin diketahui oleh Panja adalah apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya dan sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana kasus ini,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga
Selain Jampidsus dan OJK, Herman mengatakan Panja akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana Jiwasraya.
"Kami ingin mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, uang hasil kejahatan yang sudah disembunyikan. Jadi mungkin juga akan panggil PPATK,” ujarnya.
Herman berharap penelusuran hasil kejahatan itu akan menghasilkan dana yang bisa ditarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar nasabah.
Herman kembali menegaskan bahwa tujuan Panja jiwasraya adalah bagaimana caranya penyidik Kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar. Demikian juga dengan aset-aset terkait kasus tersebut.