Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan rekening yang diblokir terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dipisahkan untuk memudahkan penelusuran.
Tercatat, sekitar 800 rekening efek terkena blokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan kasus tersebut.
Semua rekening efek yang diblokir diperoleh dari 137 perusahaan. Kebayakan mereka yang terkena blokir tidak mengetahui duduk perkara yang sedang terjadi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa semua rekening yang telah diblokir akan dipisahkan demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi di Jiwasraya.
"Yang diblokir pasti ada dasar ada dasar keterkaitan. Tapi di dalam itu ada beberapa rekening yang banyak yang diblokir. Nah ini yang harus dipisahkan satu per satu, mana transaksi yg terkait langsung di tindak pidana atau yg tidak terkait tindak pidana," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/2/2020).
Febrie menuturkan semua rekening saham yang telah diblokir itu didasari adanya keterkaitan saat terjadi investasi dari Jiwasraya ke beberapa saham maupun reksa dana. Namun yang jelas, pemblokiran yang dilakukan itu sangat teknis, agar proses penyelidikan kasus korupsi di Jiwasraya bisa terbuka terang.
"Tapi ini karena pemblokiran sangat teknis yang diblokir itu sifatnya single investor identification (SID), sehingga melibatkan beberapa rekening yang harus diurut satu persatu," jelas dia.
Sementara itu, pakar asuransi Hotbonar Sinaga mengaku menuturkan pemblokiran rekening dari beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi akan memiliki dampak yang serius. Pemblokiran juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Maka dari itu, kata Hotbonar, pemerintah harus menyikapi masalah tersebut dengan serius, agar bisa menghindari semua dampak buruk yang bisa saja terjadi.
"Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik,” ucap Hotbonar.
Hotbonar mengatakan, Kejagung seharusnya sudah bisa membuka rekening nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus besar yang saat ini sedang terjadi.
"Jadi perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” jelas dia.
Pemblokiran reke telah dibahas bersama dalam rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020.