Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transparansi Dana BOS, Sekolah Wajib Laporan Online dan Pajang di Papan Pengumuman

Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Twitter@Kemdikbud_RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Twitter@Kemdikbud_RI

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, namun langsung ke rekening sekolah.

Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online.

"Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online (tahap) pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (12/2/2020).

Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah.

Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana.

"Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Nadiem.

Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.

Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari Rp1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper