Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menilai kebijakan mengenai perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji honorer tidak akan mengganggu penggunaan dana BOS untuk kebutuhan operasional sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 50 persen. Sebelumnya, porsi maksimal hanya dibatasi sampai 15 persen.
Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan agar sekolah lebih leluasa mengalokasikan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan masing-masing, termasuk kebutuhan untuk membayar gaji guru honorer.
"Ini bukan pembagian. Jangan miskonsepsi kalau 50 persen itu dialokasikan untuk bayar guru honorer, bukan. Tadinya diperbolehkan sampai 15 persen, sekarang boleh sampai 50 persen. Kebijakan ini memberikan kebebasan atau diskresi untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia butuhkan, " ujar Nadiem di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (12/2/2020).
"Kalau ada yang enggak mau nggunain sama sekali, ya enggak masalah. Tapi itu diskresinya kepala sekolah karena dia yang paling tahu kebutuhan sekolah," katanya menambahkan.
Dia berujar kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya. Sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.
Baca Juga
Menurutnya, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Namun, kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak.
"Bayangkan misal kepala sekolah di Maluku atau Papua, di mana hanya ada satu guru PNS, sisanya honorer. Di situasi saat itu, bisa bayangkan kepala sekolah enggak bisa gunakan dananya untuk meningkatkan sedikitpun upah guru honorer itu, padahal mereka mayoritas pengajarnya," kata Nadiem.
Adapun guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.