Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Guru Indonesia mengomentari kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga soal perubahan mekanisme dana BOS yang diluncurkan Senin (10/2/2020).
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menilai kebijakan tersebut berdampak positif terhadap operasional sekolah yang tak jarang terhambat akibat ditahannya dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh pemerintah daerah.
"Karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan, momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya," kata Ramli melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Selasa (11/2/2020).
Ramli mengungkapkan sudah bukan rahasia jika selama ini banyak kepala sekolah atau guru yang terpaksa berutang untuk menalangi kebutuhan operasional sekolah. Selain itu, Ramli mengapresiasi penambahan dana BOS sebanyak Rp100.000 untuk setiap siswa.
"Ini adalah sisi positif karena memang dana BOS ini sangat terbatas apalagi dengan jumlah honorer yang semakin banyak dan diperparah jumlah siswa yang minim," tutur Ramli.
Namun, Ramli juga menilai terdapat sisi negatif dari kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga. Termasuk di antaranya penambahan 50 persen untuk honorer. Hal itu menurut Ramli kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan Sistem Honorer.
Baca Juga
"Seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi 0 persen. Biarkan pemerintah daerah memikirkan caranya menanggulangi kekurangan guru ini. Disisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," ujar Ramli.
Selain itu, porsi dana BOS juga dinilai belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat. Bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
Kemudian ada pula kekhawatiran makin banyaknya kepala sekolah berurusan dengan hukum lantaran mereka diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS.
"Pemerintah daerah masih punya kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah," imbuh Ramli.