Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Penyaluran Dana BOS dan Dana Desa Diubah

Penyederhanaan birokrasi bantuan sosial diyakini memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./ANTARA-Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./ANTARA-Puspen Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi penyaluran dana desa dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan agar dana dari pemerintah pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal.

“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendagri melalui keterangan resmi, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, skema baru ini diyakini dapat memberikan dampak positif. Pasalnya dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ke desa atau sekolah tujuan.

Usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf pekan lalu, Tito sempat menyebut bahwa dana tersebut akan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke desa tujuan atau sekolah yang dimaksud. Efisiensi ini untuk meningkatkan menghindari sejumlah masalah termasuk keterlambatan penyetoran dari daerah ke desa dan sekolah.

Adapun, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahu ini senilai Rp54,32 triliun dan dana desa Rp72 triliun.

"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" tuturnya.

Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.

"Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan" jelasnya.

Tito menambahkan pemerintah pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat.

"Kami akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan Pak Presiden, yang pada intinya adalah padat karya. Tujuannya memperkuat daya tahan ekonomi," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper