Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirimkan kembali berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Berkas perkara itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan bahwa pelimpahan berkas tahap pertama dari Polda Metro Jaya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ada beberapa syarat formil dan materil yang harus ditambah terkait berkas perkaranya," tutur Argo, Selasa (11/2/2020).
Kendati demikian, menurut Argo, syarat materil dan formil tersebut sudah dilengkapi oleh tim penyidik sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini rencananya akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin kan P19 ya. Kita sudah lengkapi kekurangannya," kata Argo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi masih ada kekurangan syarat materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB. Pengembalian berkas ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami telah kembalikan berkas tersangka RK dan RB pada 28 Januari 2020. Berkas itu kami terima dari penyidik Kepolisian pada 16 Januari 2020," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).