Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jepang melakukan karantina thd Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang setelah ditemukan penumpang yang terinfeksi virus Corona baru (2019-nCoV).
Kronologinya, pada Jumat, 7 Feb 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV.
Seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa.
KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, karena terdapat 78 kru WNI yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess.
"Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat," demikian bunyi keterangan resmi tersebut, Sabtu (8/2/2020).
KBRI Tokyo juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.
Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.