Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tujuh orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan ketujuh tersangka itu dicegah selama enam bulan ke depan sejak Januari 2020.
"Kami sudah berkoordinasi untuk mencekal tujuh nama tersangka itu selama enam bulan ke depan agar tidak melarikan diri ke luar negeri," tutur Febrie, Jumat (7/2/2020).
Febrie menjelaskan tim penyidik Kejagung bakal mulai memeriksa para tersangka dan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTN cabang Semarang dan Gresik. Pemeriksaan berlangsung pekan depan untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Jadi memang para tersangka ini kan belum juga ditahan ya. Kita lihat minggu depan ya, pas para tersangka dan saksi diperiksa," kata Febrie.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.
Baca Juga
Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.
Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Lalu, tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020, dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Dari empat tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga orang yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. GPW senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.
Diduga ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafon novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT TF dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP. Kasus tersebut terjadi pada April 2019.
BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.