Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung dan BPK Telusuri Aset 7 Tersangka Kasus Korupsi BTN Semarang dan Gresik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah meyakini ketujuh orang tersangka itu menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya ke dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menelusuri aset milik tujuh tersangka kasus korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah meyakini ketujuh orang tersangka itu menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya ke dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.

Untuk itu, kata Febrie, penyidik telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri semua aset milik para tersangka yang didapatkan dari hasil membobol Bank BTN cabang Semarang dan Gresik yang nilai kerugian negaranya hampir Rp50 miliar.

"Mulai hari ini, kami sudah resmi meminta kepada BPK untuk menelusuri aset milik para tersangka kasus BTN cabang Semarang dan Gresik ini," tutur Febrie, Selasa (4/2/2020).

Febrie juga menegaskan mulai pekan depan, para tersangka bakal diperiksa intensif oleh tim penyidik Kejagung. Namun, Febrie tidak mau berspekulasi apakah seluruh tersangka bakal langsung ditahan atau tidak pada panggilan perdananya oleh tim penyidik Kejagung.

"Kita lihat nanti, kalau soal (penahanan), itu kewenangan dari penyidik. Pokoknya mulai pekan depan, para tersangka bakal kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.

Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Lalu, tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Dari empat orang tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga tersangka yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP. Satu pihak swasta lagi belum disebutkan.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.

Diduga kuat ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP.

Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper