Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Penahanan 5 Tersangka Jiwasraya Diperpanjang 40 Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) perpanjang masa penahanan lima tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya selama 40 hari ke depan sejak Senin 3 Februari 2020.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) perpanjang masa penahanan lima tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya selama 40 hari ke depan sejak Senin 3 Februari 2020.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan alasan tim penyidik memperpanjang masa penahanan kelima orang tersangka itu karena berkas perkara kelimanya masih belum dinyatakan lengkap (P21).
 
Sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama.
 
"Memang benar, masa penahanan kelima orang terangka itu sudah diperpanjang demi kepentingan tim penyidik," tuturnya, Senin (3/2/2020) malam.
 
Hari menjelaskan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan penyidik Kejagung untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
 
"Perpanjangan ini adalah untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara," kata Hari.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
 
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper