Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTN Badan Hukum Wajib Laporkan Finansialnya ke Kemendikbud dan Kemenag

Perubahan dilakukan lantaran PP No.26/2015 belum mengakomodir kedinamisan dan otonomi PTN BH yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap PP No.26/2015.
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com JAKARTA -- Bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum harus dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Budaya dan Kementerian di bidang agama.

Hal ini termuat dalam PP No.8/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.26/2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Perubahan dilakukan lantaran PP No.26/2015 belum mengakomodir kedinamisan dan otonomi PTN Badan Hukum yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap PP No.26/2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Dalam aturan yang dirilis pada 27 Januari 2020, PTN berbadan hukum tidak lagi hanya mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangannya kepada dua kementerian tersebut seiring dengan pengembalian urusan perguruan tinggi dari Kementerian Riset dan Teknologi ke Kemendikbud pada akhir tahun lalu. 

Dalam pasal 4, bantuan pendanaan PTN Badan Hukum (PTN BH) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Awalnya, bentuk dan mekanisme pendanaan PTN BH harus dipertanggung jawabkan kepada Kementerian di bidang pendidikan tinggi atau pada saat itu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Terkait dengan aset, semua aset yang diperoleh PTN BH harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN BH. Adapun tanah harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Hingga saat ini, terdapat 11 PTN BH di Indonesia, di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair) Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Institut Teknologi Sepulih November (ITS).

Bantuan pendanaan PTN BH yang dialokasikan dari APBN merupakan 20% dari alokasi anggaran fungsi pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper