Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri bakal menyeret paksa tersangka sekaligus buronan Pendiri Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan yang ke dua ke kediaman tersangka Honggo Wendratno yang berlokasi di Jalan Martimbang III Nomor 3 Jakarta Selatan beberapa hari lalu dan diterima oleh penjaga keamanan rumah Honggo.
Surat panggilan kedua sebagai tersangka itu baru dikirimkan penyidik Bareskrim ke kediaman DPO Honggo Wendratno setelah Pendiri TPPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kepada Honggo dan yang bersangkutan tidak hadir. Lalu, kami kirim lagi surat panggilan yang kedua untuk hadir pada Kamis (30/1/2020) nanti," tuturnya, Selasa (28/1).
Menurut Asep, sesuai KUHAP, tim penyidik memiliki wewenang untuk menghadirkan paksa buronan jika pada panggilan ketiganya sebagai tersangka yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Kalau nanti panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka akan dilakukan upaya dihadirkan paksa oleh penyidik," katanya.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.