Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Jalan di Kaltim : Dalami Peran Refly Tuddy Tengkere, KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR

Sekjen Kementerian PUPR diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur yang menjerat mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati pada Senin (27/1/2020).

Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur yang menjerat mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere.

"Yang bersangkutan [Anita Firmanti Eko] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RST [Refly Tuddy Tengkere]," ujar Pelaksana  tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Belum diketahui apa hubungan Anita 8dengan Refly yang sudah ditahan oleh tim penyidik KPK.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Refly, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. 

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018-2019. 

PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 155,5 miliar. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga bersepakat untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy dan Andi Tejo Sukmono.

Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Commitment fee tersebut direalisasikan Hartoyo melalui setoran setiap bulan baik secara tunai maupun transaksi antar-rekening kepada Refly Tuddy Tangkere dan  Andi Tejo Sukmono. 

Refly telah menerima uang tunai sekitar Rp2,1miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200 juta—Rp300 juta. Sementara, Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA. 

Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi Tejo menerima setoran uang dari Hartoyo.

Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. 

Rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT Harlis Tata Tahta diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019. 

Rekening tersebut menerima transfer uang dari Hartiyo dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta.

Selain itu, Andi Tejo juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp3,25 miliar.

Uang yang diterima oleh Andi Tejo dari Hartiyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

'Gaji' tersebut diberikan kepada Andi Tejo sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper