Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium TVRI, 15 Tahun Tidak Pernah Angkat Pegawai

Helmi Yahya menyebutkan selama 15 tahun lembaga pemerintahan tersebut tidak pernah merekrut pegawai baru.
Helmi Yahya saat memberi keterangan di Pulau Dua Restoran, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2020) - Bisnis.com/Ria Theresia Situmorang
Helmi Yahya saat memberi keterangan di Pulau Dua Restoran, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2020) - Bisnis.com/Ria Theresia Situmorang

Bisnis.com, JAKARTA - Helmy Yahya, Dirut TVRI yang diberhentikan Dewan Pengawas, menyebutkan selama 15 tahun lembaga pemerintahan tersebut tidak pernah merekrut pegawai baru. 

"Kami melakukan pengelolaan pegawai karena ada moratorium 15 tahun TVRI tidak boleh menerima pegawai. Tunjangan juga tidak ada. Akhirnya saya didukung direksi reformasi birokrasi absensi, integritas sehingga pegawainya bangga bekerja di TVRI," ujar Helmy saat ditemui di Pulau Dua Restoran, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

Tumpak Pasaribu selaku Direktur Umum TVRI menyebutkan pegawai TVRI saat ini berjumlah 4.800 yang terdiri dari bukan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang berstatus pegawai Kementerian Kominfo. 

"Ini menyebar di seluruh Indonesia umumnya di stasiun daerah. Kita ada 37 stasiun 29 di daerah, 3 di pusat dan 5 direktorat. Setiap tahun ada pensiun pejabat struktural 30 sampai 40 dan ini harus diisi," ujar Tumpak. 

Sebelum Helmy Yahya menjabat Dirut TVRI, peta struktural di seluruh unit kerja rata-rata menjabat lebih dari 5 hingga 12 tahun. Maka dilakukanlah penyegaran seperti mutasi. 

"Memang di dalam PP no 11 tahun 2017 ada ketentuan bahwa mutasi pejabat adalah minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Tetapi aturan ini sebenarnya berlaku kalau sistem penilaian kerjanya sudah bagus sehingga ketika memutasi orang sudah memiliki kompetensi yang sama," sambung Tumpak. 

Helmy melanjutkan, pada 30 Desember lalu Presiden melalui peraturan nomor 89 tahun 2019 sudah menandatangani tunjangan kinerja rapel selama 17 bulan pada 1 Februari mendatang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper