Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses surat untuk memasukkan caleg PDIP Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tengah membuat surat tersebut yang akan dikirimkan ke polri.
"Mudah-mudahan suratnya bisa dikirim hari ini ke polri," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan KPK sedang membuat surat permintaan bantuan polri untuk status DPO. Meski demikian, dia yakin kepolisian akan memberikan perhatian dalam kasus ini mengingat ada nota kesepahaman dengan KPK.
KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ia diduga memberikan Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu.
KPK menangkap Wahyu, Agustiani dan Saeful dalam rangkaian OTT yang dilakukan 8 Januari 2020. Akan tetapi, Harun kabur dalam operasi ini.
Baca Juga
Keberadaan Harun memiliki dua versi berbeda. Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan bahwa Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan.
Akan tetapi, KPK mengidentifikasi bahwa Harun masih berada di Indonesia pada hari OTT. Tim penyidik KPK bahkan sempat membuntuti Harun saat menuju ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.