Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Masukkan Caleg PDIP Harun Masiku ke Daftar Pencarian Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses surat untuk memasukkan caleg PDIP Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Nawawi Pomolango dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR./Antara
Nawawi Pomolango dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tengah memproses surat untuk memasukkan caleg PDIP Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tengah membuat surat tersebut yang akan dikirimkan ke polri.

"Mudah-mudahan suratnya bisa dikirim hari ini ke polri," kata dia saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Nawawi mengatakan Deputi Penindakan KPK sedang membuat surat permintaan bantuan polri untuk status DPO. Meski demikian, dia yakin kepolisian akan memberikan perhatian dalam kasus ini mengingat ada nota kesepahaman dengan KPK.

KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ia diduga memberikan Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu.

KPK menangkap Wahyu, Agustiani dan Saeful dalam rangkaian OTT yang dilakukan 8 Januari 2020. Akan tetapi, Harun kabur dalam operasi ini.

Keberadaan Harun memiliki dua versi berbeda. Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan bahwa Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan.

Akan tetapi, KPK mengidentifikasi bahwa Harun masih berada di Indonesia pada hari OTT. Tim penyidik KPK bahkan sempat membuntuti Harun saat menuju ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper