Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Wahyu Setiawan : Saya Bukan Lagi Anggota KPU per 10 Januari 2020

Wahyu hari ini menghadap penyidik KPK untuk melakukan diskusi apakah dirinya akan mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormotan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK.
Wahyu Setiawan/Bisnis
Wahyu Setiawan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih Wahyu Setiawan mengaku sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 10 Januari 2020.

Wahyu hari ini menghadap penyidik KPK untuk melakukan diskusi apakah dirinya akan mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormotan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK.

"Saya berdiskusi dengan penyidik KPK terkait dengan undangan sidang DKPP. Penyidik memberikan kesempatan pada saya untuk hadir atau tidak hadir di sidang DKPP," ujar Wahyu usai bertemu penyidik, Rabu (15/1/2020).

DKPP meyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Wahyu diadukan karena diduga menerima suap guna memuluskan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Wahyu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

"Tetapi karena saya punya niat baik, meskipun per tanggal 10 [Januari 2020] saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu.

Dia mengaku tak akan ada pembelaan saat sidang berlangsung nanti. Dia pasrah. Namun, dirinya mengaku mempunyai niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun sidang hari ini turut dihadiri anggota KPU. Sidang berlangsung tertutup, akan tetapi disiarkan melalui live streaming. 

Wahyu sebelumnya menyatakan pengunduran diri sebagai komisoner KPU 2017-2023 pada Jumat 10 Januari 2020 yang disampaikan secara tertulis pada Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, permohonan pengunduran diri masih berproses.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan meskipun sidang etik tersebut digelar hari ini di KPK, keputusan hasilnya akan diumumkan pada Kamis (16/1/2020) besok.

Menurut Muhammad, hal itu lantaran DKPP akan melakukan rapat pleno setelah sidang kode etik Wahyu selesai dilakukan. Rapat pleno akan digelar pada sore harinya. 

"Harus pleno karena keputusan itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kami bertiga dengan anggota DKPP lain melaksanakan sidang hari ini dan sore atau malam hari [ini] kami segera pleno. Insyaallah pagi atau siang [besok] kita akan bacakan putusannya," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Dia mengatakan bahwa DKPP masih memiliki wewenang untuk menggelar sidang kode etik meskipun Wahyu Setiawan sudah menyatakan permohonan pengunduran diri.

Secara administrasi, kata dia, Wahyu Setiawan mengundurkan diri pada Presiden yang tentunya akan diproses terlebih dahulu. 

"Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK [surat keputusan] maka status WS masih komisioner KPU," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper