Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK

Ali mengatakan dalam sidang ini, rencananya Wahyu Setiawan akan turut dihadirkan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Pelaksana juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya memfasilitasi sidang tersebut. Sidang akan digelar di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, tempat di mana Wahyu ditahan.

"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi. Prinsipnya, KPK memberikan izin giat dimaksud dan akan memfasilitasi tempat di KPK," ujar Ali, dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Ali mengatakan dalam sidang ini, rencananya Wahyu Setiawan akan turut dihadirkan. Wahyu yang diduga menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih sebelumnya sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

Dalam informasi yang beredar, Wahyu akan disidang oleh empat orang anggota DKPP yaitu Pelaksana tugas Ketua DKPP, Muhammad, anggota DKPP Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam.

Sebelumnya, perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan pada tahun 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Penggantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis ua menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait. 

Adapun pihak terkait yang telah diundang atau dipanggil selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper