Bisnis.com, JAKART - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki 20 dugaan korupsi melalui metode case building atau membangun kasus dari bawah.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa 20 penyelidikan yang sedang ditangani tersebut diharapkan selesai untuk kemudian naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Nanti akan kita kerjakan ke depan ada beberapa yang masih penyelidikan lebih dari 20 yang akan nanti kita selesaikan di tahun 2020 ini," kata Ali, Selasa (14/1/2020) malam.
Pengusutan kasus melalui metode case building memang memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan pengalaman, KPK membutuhkan waktu tahunan dalam mengusut suatu kasus melalui pendekatan case building.
Hal ini berbeda dengan pola operasi tangkap tangan (OTT) yang alat buktinya sudah di tangan lantaran laporan awal sudah masuk terlebih dahulu.
Meskipun membangun kasus dari bawah tak semudah seperti OTT, akan tetapi, hasilnya akan terasa dengan penyelamatan kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar.
Baca Juga
Dalam era kepemimpinan Agus Rahardjo sebelumnya, pernah diterapkan metode ini dalam menangani kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012 yang menjerat Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi, dengan kerugian negara Rp5,8 triliun.
Selain itu, kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan kerugian negara Rp2,3 triliun dan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia, dengan kerugian Rp4,58 triliun.
"Kami sampaikan juga kasus-kasus case building juga sebenarnya kita banyak [yang sedang diselidiki]," ujar Ali.
Hanya saja, Ali masih menutup rapat-rapat dugaan korupsi yang sedang diusut tersebut. Namun demikian, hal itu wajar karena masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada nama tersangka.