Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, yang baru saja menetapkan dan menahan lima tersangka untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Para tersangka pelaku termasuk di antaranya adalah Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International; dan Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Meski tersangka telah ditetapkan, Fadjroel meminta penanganan kasus ini tetap berjalan. Terlebih adanya kepentingan masyarakat berupa dana nasabah yang harus diselamatkan.
Presiden Jokowi, ujar Fadjroel, mewanti-wanti agar dana ini bisa tetap selamat untuk mengurangi kerugian finansial.
"Arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah."
Baca Juga
Jiwasraya melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Namun, sisanya 95 persen dana, ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Alhasil, akibat aksi tersebut Jiwasraya diduga membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.