Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum dari tersangka Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengaku pihaknya belum mengetahui alasan tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan kliennya.
Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris Utama PT Hanson International Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Muchtar memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam perkara korupsi yang diduga telah menghilangkan uang negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut.
Baca Juga
“Klien saya itu tidak ada perannya dalam kasus ini dan tidak terlibat,” tuturnya, Selasa (14/1).
Dia menjelaskan bahwa PT Hanson International merupakan perusahaan terbuka di mana siapapun boleh berurusan dengannya. Selain itu, menurut Muchtar, PT Hanson International tersebut juga sudah terdaftar resmi di BEI sehingga tidak ada masalah gagal bayar.
“Yang gagal bayar siapa, tidak ada itu yang gagal bayar. Perusahaan ini sehat, kok, dan masih jalan terus di BEI,” katanya.