Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diam-diam Kantor Hanson (MYRX) Digeledah, Kejagung Sita Puluhan Dokumen

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui bahwa penggeledahan tersebut dilakukan secara diam-diam sejalan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di PT Hanson International Tbk dan menyita puluhan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penasihat Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengakui PT Hanson International Tbk. itu merupakan salah satu tempat yang digeledah dari total keseluruhan 13 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Muchtar, selain menggeledah dan menyita puluhan dokumen, sejumlah orang juga diperiksa oleh tim penyidik di PT Hanson International Tbk.

“Iya, ada dokumen-dokumen yang disita dan diteliti tim pemeriksa, ada juga yang dimintai penjelasan begitu,” tuturnya, Selasa (14/1/2020).

Sebelumnya, Kejagung mengakui telah melakukan penggeledahan terhadap 13 objek yang dicurigai terkait dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan menyita 5.000 transaksi keuangan mencurigakan.

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui bahwa penggeledahan tersebut dilakukan secara diam-diam sejalan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi dalam kasus korupsi PT Jiwasraya. Namun, dia merahasiakan 13 objek yang telah digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Kejagung.

“Kita sudah menggeledah 13 objek secara silent yang terkait dengan kasus korupsi itu (Jiwasraya),” tuturnya, Rabu (8/1).

Pada Selasa (14/1) sore Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Benny menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan Benny yang pertama pada Selasa 31 Desember 2019, lalu Senin 6 Januari 2020 dan Selasa 14 Januari 2020. Benny sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan pemanggilan para saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah untuk mendapatkan titik terang mengenai suatu peristiwa tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

"Iya, memang benar yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi sampai hari ini," tuturnya, Selasa (14/1) siang.

Selain Benny, saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper