Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Barang Bukti Signifikan Saat Geledah Apartemen Harun Masiku

Hanya saja, Ali belum menjelaskan lebih detail apa isi dari dokumen tersebut. Yang jelas, barang bukti itu telah disita dan akan dipelajari penyidik KPK. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan yang dilakukan dari pagi itu disebut masih berlangsung.
  Petugas keamanan menjaga kompleks rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Jalan Siaga Raya, Pejaten, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Selain menyegel ruang kerja di gedung KPU, KPK juga menyegel rumah dinas komisioner Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan yang terletak di kawasan Pejaten tersebut./Antara
Petugas keamanan menjaga kompleks rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Jalan Siaga Raya, Pejaten, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Selain menyegel ruang kerja di gedung KPU, KPK juga menyegel rumah dinas komisioner Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan yang terletak di kawasan Pejaten tersebut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Setelah mengeledah kantor dan rumah dinas Wahyu Setiawan kemarin, penyidik hari ini melanjutkan penggeledahan di apartemen tersangka Harun Masiku untuk menemukan barang bukti terkait perkara.

Pelaksana tugas juru bicara KPK ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan yang berlangsung di apartemen Thamrin Residence tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa dokumen.

"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, yang antara lain juga untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR [Harun Masiku]," ujar Ali, Selasa (14/1/2020).

Hanya saja, Ali belum menjelaskan lebih detail apa isi dari dokumen tersebut. Yang jelas, barang bukti itu telah disita dan akan dipelajari penyidik KPK. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan yang dilakukan dari pagi itu disebut masih berlangsung.

Di sisi lain, Ali tak menyebut lokasi mana lagi yang akan digeledah mengingat hal itu menjadi bagian dari penanganan perkara yang tak bisa disampaikan ke publik.

Dalam kasus ini, kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku masih buron dan diduga tengah berada di luar negeri. Dia terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Harun pergi meninggalkan Indonesia  2 hari sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu dan Kamis (8—9/1/2020).

KPK pun segera meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan tersangka Harun Masiku.

Harun yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP.

Hal ini mengingat penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Wahyu Setiawan dan Agustiani  disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper