Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wahyu Setiawan Minta Maaf dan akan Mengundurkan Diri dari Komisioner KPU

Wahyu menulis surat terbuka dan disebarkan pada awak media sesaat menuju rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur untuk menjalani 20 hari pertama penahanan.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta maaf pada jajaran KPU atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu menulis surat terbuka dan disebarkan pada awak media sesaat menuju rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur untuk menjalani 20 hari pertama penahanan. Surat itu ditulis tangan.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami," tulis Wahyu dalam surat tersebut Jumat (10/1/2020).

Penetapan Wahyu sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis (8-9/1/2020).

Wahyu juga mengaku akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPU. Dia yang resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK menyatakan bahw kasusnya murni persoalan pribadi.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tutur Wahyu. 

Wahyu resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. 

Sementara tersangka lain, mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka terduga pemberi suap, Saeful ditahan di rutan gedung KPK lama, kavling C1, sedangkan caleg PDIP Harun Masiku masih buron.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya diduga menerima suap dengan tujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU nama pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.

Adapun sumber dana Rp400 juta melalui perantara yang diduga ditujukan pada Wahyu itu masih didalami KPK. 

Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper