Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal pada kemarin Rabu (8/1).
LSM MAKI menduga tindak pidana itu melibatkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menerima aduan tersebut dan bakal menindaklanjutinya.
Menurutnya, untuk saat ini, Kepolisian akan mempelajari aduan LSM MAKI tersebut.
"Iya sudah diterima (laporannya), akan kami cek dan kami tindaklanjuti," tuturnya, Kamis (9/1).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mengadukan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.
Boyamin menduga bahwa PT Hanson International melakukan pelanggaran karena mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan investasi, padahal perusahaan itu bukan korporasi perbankan.
Selain itu, PT Hanson International juga diduga telah membuat laporan keuangan fiktif ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Total jumlah kerugian negara yang timbul akibat peristiwa dugaan tindak pidana itu mencapai Rp2,4 triliun.
"Kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp2,4 triliun. Kami minta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini," katanya.